Madzhab Hanbali adalah salah satu dari empat madzhab fiqih besar dalam Islam yang dinisbatkan kepada Al-Imam Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Asy-Syaibani رحمه الله (164–241 H). Madzhab ini terkenal dengan keteguhannya dalam berpegang teguh kepada nash-nash Al-Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta atsar para sahabat.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu.
(QS. An-Nisa: 59)
Lima Landasan Istinbath Hukum Madzhab Hanbali
Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim رحمه الله dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in, dasar fatwa dan istinbath hukum Imam Ahmad bertumpu pada lima prinsip pokok:
- Nash Al-Qur’an dan Hadits Marfu’ (Shahih): Apabila telah ditemukan nash yang jelas, maka tidak ada qiyas maupun pendapat siapapun yang didahulukan.
- Fatwa Sahabat yang Tidak Ada Perselisihan: Bila para sahabat bersepakat atas suatu hukum tanpa ada yang menyelisihi, Imam Ahmad menjadikannya hujjah utama.
- Pendapat Sahabat yang Berselisih: Jika terdapat perbedaan di antara sahabat, beliau memilih pendapat yang paling dekat dengan nash Al-Qur’an dan Sunnah.
- Hadits Mursal dan Hadits Dha’if yang Tidak Parah: Imam Ahmad lebih mengutamakan hadits dha’if (yang tidak matruk/palsu) daripada qiyas dan ra’yu semata.
- Al-Qiyas: Digunakan hanya dalam keadaan darurat ketika tidak ditemukan nash maupun atsar pendahulu.
تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selama berpegang teguh pada keduanya: Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.
HR. Muslim no. 2674
Nasihat Emas Imam Ahmad
Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله pernah berwasiat kepada para muridnya: ‘Janganlah kalian bertaqlid buta kepadaku, jangan pula bertaqlid kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, atau Ats-Tsauri. Namun ambillah dari mana mereka mengambil (Al-Qur’an dan As-Sunnah).’
Semoga risalah pembuka ini menjadi awal yang penuh berkah dalam mempelajari khazanah fiqih Islam berlandaskan dalil shahih dan pemahaman generasi salafus shalih.